Kamis, 27 Maret 2014


PENGARUH KEUANGAN MIKRO ISLAM TERHADAP PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Review dari artikel
“THE EFFECT OF ISLAMIC MICROFINANCE ON POVERTY ALLEVIATION:
STUDY IN INDONESIA”

Abstark
Penelitian dari artikel ini dilakukan untuk menguji peran Keuangan mikro syariah pada penuntasan kemiskinan. Ada empat indikator penuntasan kemiskinan yang digunakan yaitu: tingkat pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, dan kemajuan bisnis. Penelitian ini menggunakan sampel dari 150 peminjam dari 20 lembaga keuangan mikro Islam di Jawa Tengah, Indonesia. Kuesioner dibagikan kepada  mereka menggunakan metode purposive sampling.
1.      Pendahuluan

·      Kemiskinan telah menjad masalah utama di Indonesia . Menurut Biro Statistik Indonesia ( 2012), sekitar 29 juta orang hidup dalam kondisi miskin. Yang dikatakan orang miskin tidak hanya memiliki pendapatan rendah , tetapi juga tidak memilkik akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan , kesehatan , air minum bersih dan sanitasi yang layak. Kendala penting yang dihadapi masyarakat miskin untuk keluar dari kemiskinan adalah kurangnya akses kredit/peminjaman uang untuk menjalankan bisnis mereka sendiri karena beberapa alasan .Pertama , lembaga keuangan konvensiaonal  memerlukan agunan . Kedua , bank tersebut lebih memilih klien berpenghasilan tinggi  dengan pinjaman besar . Ketiga, proses birokrasi dan prosedur kredit disediakan sangat kompleks . Akhirnya , pinjaman bagi masyarakat miskin tidak menarik dan menguntungkan ( Gebru dan Paul , 2011) . Jadi , keuangan mikro menjadi solusi atas masalah ini . Keuangan mikro ini telah tekenaal  untuk beberapa dekade terakhir , terutama setelah pengalaman Grameen Bank di Bangladesh .
·      Keuangan mikro syariah menggabungkan prinsip sosial Islam merawat mereka yang kurang beruntung dengan kekuatan keuangan mikro untuk menyediakan keuangan akses bagi kaum miskin terutama bagi mereka yang berpikir bahwa bunga larangan dalam Islam (Dusuki, 2008).
·      Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji peran keuangan mikro syariah di pengentasan kemiskinan di Indonesia.

2.    TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Keuangan Mikro Islam di Indonesia
·      Keuangan mikro pertama di Indonesia dimulai pada akhir abad dengan pembentukan 19 Rakyat Bank Kredit dan Lumbung Desa oleh Pemerintah. Lembaga-lembaga ini adalah dibentuk untuk membantu petani dan pekerja untuk membebaskan diri dari rentenir. Pada tahun 1905, Bank Perkreditan Rakyat memperbaharui sistem menjadi Bank Desa yang jasa-jasa yang diperluas untuk semua jenis kegiatan usaha kecil (Usman, et al., 2004).

·      Selain itu, perkembangan perekonomian Indonesia diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat ekonomi pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) ( Widiyanto, 2007) . Selain itu, untuk mendukung jumlah besar UMKM, bank perlu menyediakan modal atau kredit untuk mendanai pengembangan dan keberhasilan UMKM . Namun demikian, UMKM memiliki kesulitan dalam memperoleh fasilitas kredit dari sistem perbankan , karena kebanyakan dari mereka tidak dapat memenuhi persyaratan 5C bank ( Character, Capital, Collateral, Capacity, dan Kondisi )-( Ismawan dan Budiantoro , 2005). Untuk mengatasi kebutuhan modal, beberapa kelompok-kelompok masyarakat saat ini didukung oleh pemerintah  Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Hal ini memberikan manfaat besar bagi usaha mikro sebagai lembaga khusus yang menyediakan fasilitas kredit untuk usaha mikro ( Widiyanto, 2007; Sebel dan Agung, 2008) .

·      Ada beberapa jenis LKM di Indonesia, yaitu BRI Unit Desa, BPR (Bank Perkreditan Rakyat / BPR ), Pegadaian, Danamon Simpan Pinjam ( DSP ) Bank Bukopin dan Swamitra Unit, Desa Kredit Boards ( Badan Kredit Desa / BKD ), Kredit Pedesaan dan Lembaga Fund ( Lembaga Dana Kredit Pedesaan / LDKP ), Koperasi, Desa Saving dan Unit Kredit (Unit Ekonomi Desa – Simpan Pinjam / UEDSP ), Tabungan dan Kredit Layanan Tulisan ( TEMPAT Pelayanan Simpan Pinjam / TPSP ) . Semuanya beroperasi pada dasar sistem konvensional. Ada pula, LKM lain yang beroperasi berdasarkan sistem Islam ( syariah ) termasuk BPR Syariah ( BPRS ) dan BMT ( Baitul Mal Wat Tamwil )-( Ismawan dan Budiantoro, 2005; Widiyanto, 2007) .

·      Kata Baitul Mal Wat Tamwil ( BMT ) berasal dari dua istilah , yaitu , mal dan baitul baitul tamwil ( Azis , 2008 ). Sehingga dapat didefinisikan  sebagai berikut:

1.  Mal Baitul berarti " rumah kekayaan "yang mengacu pada misi sosial BMT sebagai lembaga yang mendistribusikan sumbangan zakat , infaq, dan shadaqah kepada orang-orang yang berhak menerima ( Mustahiq ).
2 . Baitul tamwil berarti " rumah pengembangan kekayaan " , yang merupakan misi bisnis BMT . Hal ini dimaksudkan untuk melakukan upaya-upaya pengembangan usaha dan investasi dalam ekonomi produktif  serta meningkatkan kualitas mikro dan usaha kecil. Kemudian untuk mendorong kegiatan menabung dan mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi .
2.2 . Keuangan Mikro Islam dan Kemiskinan
·      Keuangan mikro memberi solusi  dari sebuah  penuntasan kemiskinan yang efektif terutama untuk negara-negara berkembang. Lembaga keuangan mikro menyediakan layanan agar dapat memungkinkan masyarakat miskin untuk memperlanca  konsumsi  mereka, mengelola risiko dengan lebih baik, membangun aset mereka secara bertahap, mengembangkan perusahaan mikro mereka, meningkatkan kapasitas produktif pendapatan mereka , dan menikmati kualitas hidup yang disebabkan oleh meningkatnya kualitas hidup orang-orang miskin ( Kessy dan Urion , 2006; Gebru Dan Paul, 2011). Englama dan Bamidele ( 1997) mendefinisikan kemiskinan di mana seorang individu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya seperti:  makanan, pakaian dan tempat tinggal, memenuhi sosial dan kewajiban  ekonomi, tidak memiliki pekerjaan yang menguntungkan, keterampilan, aset dan harga diri, dan memiliki akses terbatas untuk infrastruktur ekonomi dan sosial ( dalam Okpora 2010 ). Hassan ( 2010 ) mencatat bahwa pendekatan Islam untuk penuntaskan kemiskinan idealnya melibatkan pendekatan komprehensif termasuk:
 ( a) meningkatkan tingkat pendapatan dengan program peduli orang miskin
 ( b ) pencapaian distribusi pendapatan yang adil dan
 ( c ) memberikan kesempatan yang sama bagi semua segmen sosial .


·      Para peneliti telah membuktikan bahwa keuangan mikro sebagai salah satu kontributor dalam mengurangi kemiskinan melalui peningkatan pendapatan dan standar hidup, pemberdayaan perempuan, mengembangkan sektor usaha, mengembangkan paralel sektor keuangan, meningkatkan kualitas kehidupan perempuan, dan juga meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan ( Kessy dan Urion, 2006; Gebru dan Paul, 2011; Okpora, 2010; Shirazi dan Khan, 2009 dan Durrani et al, 2011).

3.      PEMBAHASAN dan KESIMPULAN

·      Bahwa peran keuangan mikro syariah memiliki yang kuat hubungan dengan pendapatan, pendidikan, dan kemajuan bisnis. Namun, peran Keuangan mikro syariah tidak menunjukkan signifikan efek pada perawatan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa keuangan mikro syariah yang memberikan peran penting pada peningkatan pendapatan rumah tangga, meningkatkan akses terhadap pendidikan anak-anak dan juga mendukung peningkatan bisnis untuk  orang miskin, disebabkan bebas dari bunga pinjaman sehingga dapat digunakan sebagai alat yang ampuh melawan kemiskinan. Penelitian ini, merekomendasikan serta  mengintegrasikan Keuangan Mikro Islam dengan LSM, Zakat, Wakaf dan Takaful  bersama dengan pelatihan profesional dan pengembangan kapasitas Lembaga. Sebagai kita selaku masyarakat muslim harus mendukung lembaga-lembaga ini dan kepada pemerintah Indonesia harus mendukung keuangan mikro syariah dengan membuktikan dana tambahan untuk memperluas peran Islam keuangan mikro pada pengurangan kemiskinan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar