PENGARUH KEUANGAN MIKRO ISLAM TERHADAP
PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Review
dari artikel
“THE EFFECT OF ISLAMIC
MICROFINANCE ON POVERTY ALLEVIATION:
STUDY IN INDONESIA”
Abstark
Penelitian dari artikel ini
dilakukan untuk menguji peran Keuangan mikro syariah pada penuntasan
kemiskinan. Ada empat indikator penuntasan kemiskinan yang digunakan yaitu:
tingkat pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, dan kemajuan bisnis. Penelitian
ini menggunakan sampel dari 150 peminjam dari 20 lembaga keuangan mikro Islam
di Jawa Tengah, Indonesia. Kuesioner dibagikan kepada mereka menggunakan metode purposive sampling.
1.
Pendahuluan
· Kemiskinan
telah menjad masalah utama di Indonesia . Menurut Biro Statistik Indonesia (
2012), sekitar 29 juta orang hidup dalam kondisi miskin. Yang dikatakan orang
miskin tidak hanya memiliki pendapatan rendah , tetapi juga tidak memilkik
akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan , kesehatan , air minum
bersih dan sanitasi yang layak. Kendala penting yang dihadapi masyarakat miskin
untuk keluar dari kemiskinan adalah kurangnya akses kredit/peminjaman uang
untuk menjalankan bisnis mereka sendiri karena beberapa alasan .Pertama ,
lembaga keuangan konvensiaonal memerlukan
agunan . Kedua , bank tersebut lebih memilih klien berpenghasilan tinggi dengan pinjaman besar . Ketiga, proses birokrasi
dan prosedur kredit disediakan sangat kompleks . Akhirnya , pinjaman bagi
masyarakat miskin tidak menarik dan menguntungkan ( Gebru dan Paul , 2011) .
Jadi , keuangan mikro menjadi solusi atas masalah ini . Keuangan mikro ini
telah tekenaal untuk beberapa dekade
terakhir , terutama setelah pengalaman Grameen Bank di Bangladesh .
· Keuangan
mikro syariah menggabungkan prinsip sosial Islam merawat mereka yang kurang
beruntung dengan kekuatan keuangan mikro untuk menyediakan keuangan akses bagi
kaum miskin terutama bagi mereka yang berpikir bahwa bunga larangan dalam Islam
(Dusuki, 2008).
· Oleh
karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji peran keuangan
mikro syariah di pengentasan kemiskinan di Indonesia.
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Keuangan Mikro Islam
di Indonesia
·
Keuangan mikro pertama di Indonesia dimulai pada
akhir abad dengan pembentukan 19 Rakyat Bank Kredit dan Lumbung Desa oleh
Pemerintah. Lembaga-lembaga ini adalah dibentuk untuk membantu petani dan
pekerja untuk membebaskan diri dari rentenir. Pada tahun 1905, Bank Perkreditan
Rakyat memperbaharui sistem menjadi Bank Desa yang jasa-jasa yang diperluas
untuk semua jenis kegiatan usaha kecil (Usman, et al., 2004).
·
Selain itu, perkembangan perekonomian Indonesia
diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat ekonomi
pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada usaha mikro, kecil dan menengah
( UMKM ) ( Widiyanto, 2007) . Selain itu, untuk mendukung jumlah besar UMKM, bank
perlu menyediakan modal atau kredit untuk mendanai pengembangan dan keberhasilan
UMKM . Namun demikian, UMKM memiliki kesulitan dalam memperoleh fasilitas
kredit dari sistem perbankan , karena kebanyakan dari mereka tidak dapat
memenuhi persyaratan 5C bank ( Character, Capital, Collateral, Capacity, dan
Kondisi )-( Ismawan dan Budiantoro , 2005). Untuk mengatasi kebutuhan modal,
beberapa kelompok-kelompok masyarakat saat ini didukung oleh pemerintah Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Hal ini memberikan
manfaat besar bagi usaha mikro sebagai lembaga khusus yang menyediakan
fasilitas kredit untuk usaha mikro ( Widiyanto, 2007; Sebel dan Agung, 2008) .
·
Ada beberapa jenis LKM di Indonesia, yaitu BRI
Unit Desa, BPR (Bank Perkreditan Rakyat / BPR ), Pegadaian, Danamon Simpan
Pinjam ( DSP ) Bank Bukopin dan Swamitra Unit, Desa Kredit Boards ( Badan
Kredit Desa / BKD ), Kredit Pedesaan dan Lembaga Fund ( Lembaga Dana Kredit
Pedesaan / LDKP ), Koperasi, Desa Saving dan Unit Kredit (Unit Ekonomi Desa –
Simpan Pinjam / UEDSP ), Tabungan dan Kredit Layanan Tulisan ( TEMPAT Pelayanan
Simpan Pinjam / TPSP ) . Semuanya beroperasi pada dasar sistem konvensional.
Ada pula, LKM lain yang beroperasi berdasarkan sistem Islam ( syariah )
termasuk BPR Syariah ( BPRS ) dan BMT ( Baitul Mal Wat Tamwil )-( Ismawan dan
Budiantoro, 2005; Widiyanto, 2007) .
· Kata
Baitul Mal Wat Tamwil ( BMT ) berasal dari dua istilah , yaitu , mal dan baitul
baitul tamwil ( Azis , 2008 ). Sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:
1. Mal Baitul berarti " rumah kekayaan
"yang mengacu pada misi sosial BMT sebagai lembaga yang mendistribusikan
sumbangan zakat , infaq, dan shadaqah kepada orang-orang yang berhak menerima (
Mustahiq ).
2 . Baitul tamwil berarti
" rumah pengembangan kekayaan " , yang merupakan misi bisnis BMT .
Hal ini dimaksudkan untuk melakukan upaya-upaya pengembangan usaha dan
investasi dalam ekonomi produktif serta meningkatkan
kualitas mikro dan usaha kecil. Kemudian untuk mendorong kegiatan menabung dan
mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi .
2.2 . Keuangan Mikro Islam dan
Kemiskinan
· Keuangan
mikro memberi solusi dari sebuah penuntasan kemiskinan yang efektif terutama
untuk negara-negara berkembang. Lembaga keuangan mikro menyediakan layanan agar
dapat memungkinkan masyarakat miskin untuk memperlanca konsumsi
mereka, mengelola risiko dengan lebih baik, membangun aset mereka secara
bertahap, mengembangkan perusahaan mikro mereka, meningkatkan kapasitas
produktif pendapatan mereka , dan menikmati kualitas hidup yang disebabkan oleh
meningkatnya kualitas hidup orang-orang miskin ( Kessy dan Urion , 2006; Gebru
Dan Paul, 2011). Englama dan Bamidele ( 1997) mendefinisikan kemiskinan di mana
seorang individu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya seperti: makanan, pakaian dan tempat tinggal, memenuhi
sosial dan kewajiban ekonomi, tidak
memiliki pekerjaan yang menguntungkan, keterampilan, aset dan harga diri, dan
memiliki akses terbatas untuk infrastruktur ekonomi dan sosial ( dalam Okpora
2010 ). Hassan ( 2010 ) mencatat bahwa pendekatan Islam untuk penuntaskan
kemiskinan idealnya melibatkan pendekatan komprehensif termasuk:
( a) meningkatkan tingkat pendapatan dengan
program peduli orang miskin
( b ) pencapaian
distribusi pendapatan yang adil dan
( c ) memberikan kesempatan
yang sama bagi semua segmen sosial .
· Para
peneliti telah membuktikan bahwa keuangan mikro sebagai salah satu kontributor
dalam mengurangi kemiskinan melalui peningkatan pendapatan dan standar hidup,
pemberdayaan perempuan, mengembangkan sektor usaha, mengembangkan paralel
sektor keuangan, meningkatkan kualitas kehidupan perempuan, dan juga
meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan ( Kessy dan Urion, 2006; Gebru
dan Paul, 2011; Okpora, 2010; Shirazi dan Khan, 2009 dan Durrani et al, 2011).
3. PEMBAHASAN
dan KESIMPULAN
· Bahwa
peran keuangan mikro syariah memiliki yang kuat hubungan dengan pendapatan,
pendidikan, dan kemajuan bisnis. Namun, peran Keuangan mikro syariah tidak
menunjukkan signifikan efek pada perawatan kesehatan. Hasilnya menunjukkan
bahwa keuangan mikro syariah yang memberikan peran penting pada peningkatan
pendapatan rumah tangga, meningkatkan akses terhadap pendidikan anak-anak dan
juga mendukung peningkatan bisnis untuk
orang miskin, disebabkan bebas dari bunga pinjaman sehingga dapat
digunakan sebagai alat yang ampuh melawan kemiskinan. Penelitian ini,
merekomendasikan serta mengintegrasikan
Keuangan Mikro Islam dengan LSM, Zakat, Wakaf dan Takaful bersama dengan pelatihan profesional dan
pengembangan kapasitas Lembaga. Sebagai kita selaku masyarakat muslim harus
mendukung lembaga-lembaga ini dan kepada pemerintah Indonesia harus mendukung
keuangan mikro syariah dengan membuktikan dana tambahan untuk memperluas peran
Islam keuangan mikro pada pengurangan kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar