Minggu, 01 Juni 2014


Riview Buku
Kambing Putih Bukan Kambing Hitam
Karangan
Muhammad Iqbal
Drh. Brian Koesoema Adhie
By Putri Humairah

·         Bagian satu, Spirit Enterpreneur
1.      Antara Visi, Mimpi, dan Doa
Visi jauh lebih penting dari pada sumber daya dan kondisi yang melingkari manusia itu sendiri. Sumber daya yang melimpah tidak akan mendatangkan manfaat, bila tidak didukung oleh visi yang jelas, dan sebaliknya. Visi yang jelas bisa dijabarkan menjadi mission, goals, strategies, dan action plans sampai sedetail-detailnya. Sedangkan mimpi tidak perlu penjabaran. Kita dapat ambil contoh teladan dari Nabi Ibrahim as.,  visinya dituangkan didalam ayat Al-Qur’an yaitu: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian...,’” (Qs Al-Baqarah [2]: 126). Dan didalam ayat (Qs Ibrahim [14]:137). Kini ribuan tahun kemudian, visi itu benar-benar terwujud.
2.      Agar Harimau Tidak Menerkam Dari Belakang
Harimau adalah hewan yang membahayakan orang dan suka memakan daging, sehingga dalam ekonomi syariah ada istilah la dharara wa la dhirara yang artinya tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula orang lain. Dalam ekonomi kapitalis mereka berprinsip pada survival of the fittest, sebuah prinsip bahwa tidak mengapa orang lain dalam bahaya asal diri sendiri selamat. Maka kita selaku kaum muslim harus dapat melihat ancaman kapitalisme global sebagai ancaman bersama. Kita harus dapat menyatukan punggung-punggung kita sehingga wajah-wajah kita dapat melihat ke seluruh penjuru. Darimanapun datangnya ancaman itu, kita harus dapat melihatnya sebelum ancaman itu benar-benar menerkam kita. Karena kita dapat melihat ke segala penjuru, maka kita akan selalu dalam kondisi siaga dan selalu dapat bertindak antisipasi.
3.      Gajian Setiap Se-Per Sekian Detik, Mau ...?
Jawaban ini saya peroleh dari dua sumber yaitu sumber bersifat ilahiyah dan bersifat ilmiah. Sumber bersifat ilahiyah, banyak sekali diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadist seperti infaq, waqaf, dll. Investasi ini akan menghasilkan 100% atau 200% bahkan bisa 700 kali, dan bahkan mendapat tabungan untuk akhirat nanti. Bayangkan kalau Anda pemilik merk McDonald, gaji Anda akan mengalir terus ke kantong Anda setiap kali orang di belahan dunia maupun menikmati burger dari jaringan restaurant yang menggunakan merk Anda.
4.       Beranikah Anda Membakar Kapal Anda?
Kapal Anda itu adalah sebuah kesuksesan Anda sekarang yang masih dibawah tekanan kerja dan bathin. Dari pengalaman saya berinteraksi dengan sekian peserta Pasantren Wirausaha dan ikut pelatihan CIED (Center for Islamic Enterperneurship Development), penghalang terbesar dari setiap peserta yang ingin menjadi enterperneur adalah keberaniannya untuk benar-benar terjun ke usaha serta benar-benar meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Jadi bagi Anda yang ingin pindah quadrant dari pegawai ke pengusaha, bila Anda berani membakar kapal Anda, Insyallah Anda bisa berhasil jadi pengusaha sukses...!


5.      Ada Gajah Di Ruang Tamu Kita?
Gajah itu adalah keadaan terjebaknya seseorang dalam kondisi yang tidak menyenangkan, akibat kitanya tidak bisa/tidak mau untuk mengubahnya, sehingga membuat keadaan tersebut menjadi keseharian kita selama hidup. Contohnya, pekerjaan yang tidak kita sukai, tetapi masih saja kita jalani hingga akhir pensiun.
6.      Pelajaran Dari Kendit Dan Sa’inya Siti Hajar
Kendit itu merupakan kain panjang yang dipakai seluruh tubuh wanita jawa pasca melahirkan untuk melangsingkan tubunya walaupun banyak anak. Sa’i Siti Hajar istrinya nabi Ibrahim yang tinggal berdua dengan nabi Ismail anaknya, membuat Siti Hajar memakai kain panjang untuk menghindar dari istri pertama nabi Ibrahim  yaitu Siti Sarah, sehingga jejak kaki Siti Hajar dapat terhapus dipadang pasir dan akhirnya Siti Hajar Sai di Mekkah sebanyak 7x, menghasilkan air zamzam yang bisa dirasakan hingga sekarang oleh umat manusia ketika melaksanakan haji atau umroh. Pelajaran dari cerita diatas yaitu diperlukan kehati-hatian dan usaha yang maksimal perlu kita lakukan dengan serius dan sungguh-sungguh, dan selalu berprasangka baik pada Allah SWT., yang tidak pernah mengabaikan usaha-usaha kita. Selain itu pelajaran yang dapat kita ambil yaitu bagi kita yang ingin menjadi entrepreneur, seberapa tahan banting kita dalam mengupayakan  apa yang kita cita-citakan?? Apakah akan menyerah ketika, ketika sekali-dua kali gagal, sampai seterusnya sampai berhasil.
7.      Agar Anak Panah Srikandi Sampai Sasaran
Kisah pasangan serasi Srikandi-Arjuna, diangkat dari pewayangan Jawa. Meskipun Srikandi sangat disegani di medan pertempuran karena takdirnya dialah yang bisa membunuh panglima perang Kurawa, Resi Bisma, di dalam rumah tangganya, sang suami Arjuna, tetap melihat Srikandi sebagai istri yang terus menerima memerlukan dukungannya. Arjuna mengetahui betul kelemahan istri keduanya itu. Dizaman ini pun bagi kita kaum wanita karier, Anda bisa mencapai karier puncak di berbagai bidang yang Anda tekuni. Akan tetapi, kaum wanita harus tetap hormat kepada suami, mintalah terus bimbingan dan dukungannya, taatilah dia dan jangan dikhianati.Dan kaum laki-laki diberi kelebihan untuk mampu membimbing, membina, dan memberikan dukungan dalam segala hal yang dibutuhkan istrinya. Bila Peran tersebut dapat dihayati pasangan suami istri, maka insyallah apapun sasaran Anda, anak panah Anda akan dapat menjangkaunya.
8.      Kita Butuh Tuas Pengungkit
Kaitkan dengan contoh berikut, Anda bekerja dalam suatu perusahaan yang kerjanya membangun projek. Untuk pendanaan projek, perusahaan Anda menggunakan uang bank konvensional yang menghasilkan bunga yaitu riba. Kemudian untuk memenangkan projek tersebut Anda mulai suap-menyuap sana-sini untuk mengatur siapa yang menang tender. Itu semua adalah hal yang dibenci dalam agama Islam, maka untuk itu kita perlu menemukan “tuas” Anda, yaitu antara lain.
·            Keahlian yang unique, sehingga dapat menemukan niche market sendiri.
·            Jaringan persahabatan dengan orang-orang berprestasi dan visioner.
·            Memiliki karyawan-karyawan yang jujur dan tulus ikut membangun usaha Anda, bukan menggerogoti dari dalam.
·            Pasangan hidup (suami/istri) yang secara proaktif menjadi mitra diskusi Anda yang produktif bukannya membuat Anda stress.
·            Mitra kerja/usaha yang bisa mengisi kekurangan Anda.
·            Momentum perubahan lingkungan yang bisa Anda manfaatkan.

Namum, harus diingat bahwa tuas tersebut akan membuat Anda sukses/bermanfaat apabila Anda harus berpijak di tempat yang benar.
9.      7 “I” Untuk Para (Calon) Enterpreneur
Kiat sukses akan disajikan dalam 7”I” sebagai berikut:
·         Informasi
Beberap dekade yang lalu ada seorang pengusaha di Indonesia yang menangkap informasi bahwa masyarakat perlu cara minum yang mudah. Mulailah dia membotolkan air, kemudian berkembang menjadi air dalam kemasan gelas plastik, galon, dan seterusnya. Tanpa kita sadari hasil informasi tersebut yang diolah oleh pengusaha tersebut dapat menyajikan minuman untuk tamu, dsb.
·         Intelligence
Intelligence adalah kemampuan untuk menangkap dan mempelajari fakta kemudian trampil pula mengolahnya. Karena berupa skills otak, maka intelligence ini bisa diasah atau dilatih. Bila diasah untuk keterampilan mengolah peluang usaha misalnya, maka pemilik intelligence akan memiliki businnes acumen yaitu kemampuan untuk secara cepat memahami situasi, kemudian secara cepat pula mengambil keputusan bisnisnya.
·         Intuisi
Seorang enterpreneur yang berbakat dan terampil  akan mengambil keputusan secara intuisinya. Intuisi adalah kepercayaan tentang sesuatu berdasarkan instink, tanpa harus membuktikan bahwa sesuatu itu ada atau tidak. 
·         Ilham
·         Setiap manusia telah diberi ilham untuk mampu membedakan sesuatu buruk atau baik, “fa alhamaha fujuraha wa takwaha,” (QS Al-Syam [91]:8). Namun bila hati tidak dilatih untuk menggunakan ilham tersebut, maka hati akan mati. Tidak mampu lagi membedakan yang baik atau yang buruk.
·         Inisiasi
Inilah yang paling berat, setelah kita menemukan peluang, mengolahnya dengan cerdas, intuisi pun menilai baik atau buruk, dan ketika baik peluang tersebut tetapi tidak akan menjadi apa-apa sebelum pekerjaan mengolah peluang tersebut benar-benar diinisiasi atau dimulai. Maka inisiasi adalah cara untuk kita melawan ketakutan gagal dalam mengimplementasikan rencana, dalam membangun usaha, dst.
·         Istiqamah
Ketika kita sudah memulai usaha kita, maka akan muncul masalah-masalah yang merupakan risiko dari suatu usaha. Yang sangat diperlukan adalah sikap istiqamah dalam implementasi usaha, yaitu kemampuan kita untuk secara tekun dan terus menerus mengatasi masalah-masalah yang muncul dari rencana yang diimplementasikan dan tidak lari dari masalah, “maka sesungguhnya bersamaan dengan kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan,”(QS Alam Nasyrah [94]:5-6.
·      Insyallah
Bahwa semua usaha yang kita lakukan adalah sesuatu yang di akhiri dengan kehendak Allah, maka tidak perlu sombong dengan segala usaha yang telah diupayakan. I ketujuh ini adalah menyelaraskan usaha kita dengan kehendak Allah. Karena semua yang Dia kehendaki pasti terjadi, maka bila kita bisa menangkap kehendak-Nya di alam ini, itulah peluang sukses terbesar kita.


10.  Mendekatkan Diri Kepada Allah Dengan Wirausaha
Bahwa dengan kita dapat membuka lapangan kerja untuk orang lain atau dapat membantu orang miskin dalam memenuhi nafkahnya untuk keluarganya. Bayangkan saja kita mempunyai usaha kecil dengan 10 orang karyawan, masing-masing karyawan ini memiliki pasangan (suami/istri) dan mempunyai masing-masing punya 3 orang anak, maka sudah 50 orang yang terbantu untuk makan dan pemenuhan kebutuhan lainnya sepanjang tahun. Maka menjadi wirausaha pun insyallah bisa menjadi wasilah atau jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya sebagaimana diperintahkan dalam QS Al-Maidah [5]:35. Untuk itu kita harus mengajak sebanyak-banyaknya saudara seiman untuk rame-rame berjuang membebaskan umat ini dari kemiskinan, ketertindasan, dan keterpurukan ekonomi.


·         Bagian Dua, Melawan Bobroknya Kapitalisme

1.      Seandainya Aku Menjadi
Bertempat di New York, sekitar 140-an pemimpin dunia berkumpul untuk suatu acara oleh Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-Moon digambarkan sebagai “There is no global project more worthwhile...”. Mereka membicarakan tentang Millennium Development Goals (MDGs) atau Sasaran Pembangunan Millenium.
Berikut lima bullet points dari hal-hal praktis yang bisa dilakukan dan Insyallah akan mendatangkan kemakmuran merata dalam waktu singkat, jika Saya menjadi Sekjen PBB akan saya ajak 140 pemimpin dunia untuk melakukan secara serentak di negara masing-masing:
a.       Tinggalkan riba
b.      Buka akses terhadap sumber daya–sumber daya (insani, air, energi) yang harus bisa diakses secara adil oleh seluruh penduduk dunia.
c.       Buka akses terhadap pasar.
d.      Berlakukan timbangan atau hakim yang adil untuk muamalah maupun standar nilai, yaitu emas/Dinar, perak/Dirham.
e.       Jalankan sistem pengumpulan zakat dan pendistribusian yang efektif.

2.      Menciptakan Lapangan Kerja Tanggung Jawab Siapa?
Jadi siapa yang mengemban KPI (Key Performance Indicator) penciptaan lapangan kerja? Para pemimpin dan pemegang amanat negeri tentu harus memiliki KPI ini, tetapi demikian dengan kita semua. Membangun lapangan kerja bentuk dari memberi  makan di era zaman sekarang, karena orang yang memiliki pekerjaan akan mampu menafkahi keluarganya, menjaga kehormatannya, dan sebagainya. Jadi bila ada 9,4 juta angkatan kerja di negeri ini yang masih menganggur, maka kita memiliki kewajiban untuk membantunya.



·         Bagian Tiga, Bisnis Warisan Para Nabi
1.      Solusi Qur’ani Untuk Dunia Usaha
Bahwasanya Al-Qur’an sebagai petunjuk, pasti kita sudah sering membacanya. Ketika kita mem-visi-kan industri perkambingan untuk solusi kebutuhan minuman sehat dan bersih misalnya, sumber rujukan kita adalah Surah Al-Nahl ayat 66. Ketika kita mencari solusi bahan pangan yang murah untuk swasembada pangan jangka panjang, kita menemukan jamur sebagai salah satu solusinya berdasarkan Surah Al-Dzaariyaat ayat 22. Dan masih banyak peluang usaha lainnya, subhanallah, betapa kayanya Al-Qur’an ini bila digali sebagai sumber ide. Sehingga kita harus membangun Gerakan Pengamal Al-Qur’an; Berpikir dan Bertindak Berdasarkan Al-Qur’an.

2.      Dan Nabi Pun Mendirikan Pasar
Salah satu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, setelah hijrah ke Madinah yang kemudian membuat perubahan besar dalam penguasaan ekonomi adalah konsep bahwa bekerja adalah Ibadah. Melalui konsep inilah kaum Muhajirin yang berhijrah dengan Rasulullah Saw. Tanpa membawa harta pun segera menjadi asset bagi umat dan bukannya liability. Mereka dapat mengoptimalkan kemampuannya baik dalam kegiatan produksi maupun kegiatan perdagangan. Disuatu tempat yang berjarak dari Masjid Nabi, Rasulullah mendirikan pasar dengan sabdanya “Ini pasarmu, tidak boleh dipersempit dan tidak boleh ada pajak didalamnya.” (HR Ibnu Majah).
Maka selain perjuangan-perjuangan lainnya seperti melawan riba, ketidakadilan ekonomi dan sejeenisnya, kini saatnya para pejuang ekonomi Islam juga harus mulai memperjuangkan pasar bagi kaum muslimin ini.  

Sabtu, 31 Mei 2014


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Mengingat :     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang -undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antar Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang .
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10,
pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak:
a. menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan
laporan keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun.
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan
dan belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang;
a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana dmaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. pernitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut ,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat
4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. pemeritah.
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran
tersebut.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga)
bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi
dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh
pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian ".
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendirisendiri
maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi
yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan
usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta
pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                                              
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Sumber: susantiningrum.staff.fkip.uns.ac.id