PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi;
b. bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c. bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa untuk
mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan,
perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan
pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERSIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang
-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN
, ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang
maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 .
BAB
III
FUNGSI
, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal
4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potesi
dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nsional dengan koperasi sebagai
sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal
5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara
demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antar Koperasi.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
Bagian
pertama
Syarat
dan Pembentukan
Pasal
6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang
-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya ;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha ;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian
Kedua
Status
Badan Hukum
Pasal
9
Koperasi memperoleh status badan hokum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
.
Pasal
10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu palng lama
1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1(satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang .
Pasal
12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap Perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal
13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10,
pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
14
(1) Untuk keperluan pengembangan
dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru .
(2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian
Ketiga
Bentuk
dan Jenis
Pasal
15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer
atau Koperasi Sekunder.
Pasal
16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota .
Pasal
18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal
19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh
atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindah tangankan.
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
.
Pasal
20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usahs
yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak:
a. menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau dipilih menjadi
aggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
BAB
VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri
dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian
Kedua
Rapat
Anggota
Pasal
22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota
yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal
23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi
,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan
,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan
laporan keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan ,pembagian
,dan pembubaran Koperasi .
Pasal
24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah ,maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan suara
,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal
25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal
26
(1) Rapat anggota dilakukan paling
sedikit dalam 12 (satu) tahun.
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal
27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang
pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai
wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 23.
Pasal
28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian
Ketiga
Pengurus
Pasal
29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama
anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5
(lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan
diangkat menjadi Anggota.
Pasal
30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta
rancangan rencanaanggaran pendapatan
dan belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2) Pengurus berwenang;
a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar
pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggunajawabnya dan keputusan
Rappat Anggota.
Pasal
31
Pengurus bertanggungjawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota
Luar Biasa.
Pasal
32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud
untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada
Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggungjawab kepada
Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana dmaksud dalam pasal 31.
Pasal
33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Pasal
34
(1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun
sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian
tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal
35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. pernitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan Koperasim serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal
36
(1) Laporan tahunan sebagaimana yang
dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut ,
anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
Pasal
37
Persetujuan terhadap laporan tahunan,
termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus
oleh Rapat Anggota.
Bagian
Keempat
Pengawas
Pasal
38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal
39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada
Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal
40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada
akuntan public.
BAB
VII
MODAL
Pasal
41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal
42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam
pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari
Modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB
VIII
LAPANGAN
USAHA
Pasal
43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal
44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
BAB
IX
SISA
HASIL USAHA
Pasal
45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan
biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi
dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperesian
dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB
X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara
Pembubaran Koperasi
Pasal
46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal
47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatan bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat
4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal
48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi
oleh pemerintah dan tata cara pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. pemeritah.
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor
dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran
tersebut.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal
50
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud
dalam pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga)
bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal
51
Untuk kepentingan kredtor dan para
anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal
52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam proses
penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi
dalam penyelesaian".
Pasal
53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa
Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah
dalam hal penyelesai ditunjuk oleh
pemerintah.
Pasal
54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan
kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian ".
b. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan,baik sendirisendiri
maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan
segala catatan yang dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segal
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal
55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi
,anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dam modal
penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal
56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik
Indonesia.
BAB
XI
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal
57
(1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan
dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi
yang bersangkutan.
Pasal
58
(1) Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a. memeperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar
Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan
usaha lain, baik pada tingkat nasional
maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal
59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
BAB
XII
PEMBINAAN
Pasal
60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan
Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal
61
Dalam upaya menciptakan dan
mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah;
a. memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal
62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk
memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi
dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal
63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada Koperasi,pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di
suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan
dan kepentingan ekonomi nasional,serta
pemerataan kesepakatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
65
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang
ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian
(lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Sumber: susantiningrum.staff.fkip.uns.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar