PERBEDAAN UU KOPERASI LAMA DENGAN KOPERASI BARU
Setelah kita mengetahui UU Nomor 25
tahun 1992 tentang koperasi lama, perlu kita ketahui juga perubahan tersebut
dengan pengesahan UU Nomor 17 tahun 2012. Sebab terjadi perubahan UU tersebut
akibat tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan. Mari kita
pelajari perbedaan UU Nomor 25 tahun 1992
dengan UU Nomor 2012, berdasarkan pada point.
Peraturan
Pemerintah yaitu :
Ø PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop.
(Pasal 17 ayat 4)
Ø PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
Ø PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis
Kop. (Pasal 85).
Ø PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal
87 ayat 4).
Ø PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP.
(Pasal 94 ayat 5)
Ø PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal
95).
Ø PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP
(Psl 100 ayat 3).
Ø PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara
Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
Ø PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop.
(Pasal 113 ayat 2)
Ø PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme
Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).
Peraturan
Menteri yaitu :
Ø Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan
Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
Ø Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP
(Pasal 88 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara
Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90
ayat3).
Ø Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP
Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Pengawasan &
Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
Ø Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan
Kop. (Pasal101 ayat 6).
Ø Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit
Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
|
UU NOMOR 25/1992
|
UU NOMOR 17/2012
|
|
14 BAB 67 Pasal
Ø Akta Pendirian
Susunan Pengurus dicantumkan dalam AD
Ø Pengesahan Akta
Pendirian paling lambat 3 bulan(Pasal10 ayat 2)
Ø AD sekurang-kurangnya memuat :
- Daftar
nama pendiri
- Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud
dan tujuan dan bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Pengelolaan
- Permodalan
- SHU
- Sanksi
Ø Perubahan AD
Persetujuan Menteri (Pasal 12 ayat 2) : Penggabungan, pembagian dan perubahan
bidang usaha.
Ø Sanksi Anggota tidak
diatur
Ø Perangkat Organisasi
: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas (Pasal 21)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas :
Ø Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Kop;
Ø Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
PENGURUS
Pengurus Bertugas :
Ø Mengelola Koperasi
dan usahanya;
Ø Mengajukan rancangan
RK serta RAPBK;
Ø Menyelenggarakan RA;
Ø Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Ø Menyelenggarakan
pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Memelihara daftar
buku anggota dan Pengurus.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bualn setelah tahun buku lampau
(Pasal 26 ayat 2)
MODAL KOPERASI
Ø Modal Kopersi terdiri
dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman (Pasal 41 ayat 1)
Ø Modal Sendiri Koperasi
berasal dari :
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Dana
cadangan
- Hibah
SISA HASIL USAHA
- Cadangan
- Jasa
Anggota transaksi usaha
- Jasa
Anggota simpanan
- Dana
Pengurus dan Pengawas
- Karyawan
- Dana
Pendidikan
- Dana
Pembangunan Koperasi
- Dana
Sosial
JENIS KOPERASI
Tidak diatur
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Tidak Diatur
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
(Pasal 46)
Ø Keputusan Rapat
Anggota
Ø Keputusan Pemerintah
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Tidak diatur
SANKSI
Tidak diatur
|
27 BAB 126 Pasal
FOKUS :
Ø Organisasi dan Manajemen
Ø SDM dan Kelembagaan
Ø Keanggotaan dan Permodalan
Ø SHU
Ø Masa berlaku.
Ø Akta Pendirian
Susunan Pengurus dan Pengawas dicantumkan dalam AD.
Ø Pengesahan Akta
Pendirian paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima (Pasal 13
ayat 2).
Ø Dalam semua surat
menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta
dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap
Koperasi(Pasal 8 ayat 5).
Ø AD sekurang2nya
memuat (Pasal 16 a1)
- Nama
dan tempat kedudukan
- Wilayah
Keanggotaan
- Tujuan,
usaha dan jenis koperasi
- Jangka
waktu berdirinya koperasi
- Modal
Koperasi
- Tata cara
pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas & Pengurus
- Hak dan
kewajiban Anggota, Pengawas dan Pengurus
- Keanggotaan
- Rapat
Anggota
- Selisih
Hasil Usaha
- Perubahan
AD
- Pembubaran
- Sanksi
- Tanggungan
Anggota
Ø Akta Pendirian
Koperasi memuat AD dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
Koperasi. (Pasal 10 ayat 1).
Ø Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : (Pasal 10 ayat
2)
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- Susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan Pengawas
dan Pengurus yang pertama kali diangkat
Ø Pengesahan Koperasi
sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (Pasal 13 ayat 2).
Ø Koperasi dilarang
memakai nama yang :
- Telah
dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam sat Kab/Kota;
- Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau
- Sama atau
mirip dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari Ybs.(Pasal 17 ayat 1).
Ø Nama Koperasi
Sekunder harus memuat kata “ Koperasi “ dan diakhiri dengan singkatan “ (Skd)
“. (Pasal 17 ayat 2).
Ø Kata “ Koperasi “
dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan
Undang2 ini. (Pasal 17 ayat 3)
Ø Perubahan AD
Persetujuan Menteri (Pasal 20 ayat 2) : Nama, Tempat
Kedudukan, Wilayah keanggotaan, tujuan, kegiatan usaha dan jangka waktu
berdirinya kop.
Ø Sanksi Koperasi
terhadap anggota (Pasal 30 ayat 2) :
- Teguran
tertulis 2 kali
- Pencabutan
status keanggotaan
Ø Perangkat Organisasi
: Rapat Anggota Pengawas dan Pengurus (Pasal 31)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas : (Pasal 50 ayat
1)
Ø Mengusulkan calon
Pengurus;
Ø Memberi nasihat dan
pengawasan kepada Pengurus;
Ø Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan kop yg dilakukan oleh
Pengurus; dan
Ø Melaporkan hasil
pengawasan kepada RA.
Pengawas Berwenang : Pasal 50 ayat
2)
Ø Menetapkan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dlm AD;
Ø Meminta dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain
yang terkait;
Ø Mendapatkan laporan
berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja kop dari Pengurus;
Ø Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu yg ditetapkan dalam AD; dan
Ø Dapat memberhentikan
Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
PENGAWAS :
Ø Pengawas wajib
menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan kop (Pasal 51 ayat 1).
Ø Pengawas
bertanggungjawab atas pelaks tugasnya kepada RA (Pasal 51 ayat 2).
Ø Dalam melaksanakan
tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c,
Pengawas daspat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melkukan jasa
audit thd kop (Psal 52 ay 1).
Ø Pengawas dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya(Pasal
53 ayat 1).
Ø Keputusan untuk
memperhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat
ditetapkan setelah Ybs diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA, kecuali
Ybs menerima keputusn pembehentian tsb (Psal 53 ay 1).
Ø Ketentuan mengenai
tanggungjawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kibat Undang-Undng hkum
Pidna (Pasl 53 ay 3)
Ø Ketentuan mengenai
pengisian jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan
atau berhalangan tetap, diatur dalam AD (Pasal 54).
PENGURUS
Pengurus Bertugas : (Pasal 58 ayat
1)
Ø Mengelola kop
berdasarkan AD;
Ø Mendorong dan
memajukan usaha Angota;
Ø Menyusun rancangan RK
serta RAPBK untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun rencana
pendidikan, pelatihan dan komunikasi kop untuk diajukan RA;
Ø Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara intensif dan efisien;
Ø Memelihara Buku
Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Kop dan Risalah Rapat Anggota;
PENGURUS
Ø Melakukan upaya lain
bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan kop sesuai dengan tanggungjawabnya
dn keputus RA.
Ø Pengurus dipilih dari
orang perseorangan, baik Angota maupn non-Angota (Psl 55,1).
Ø Pengurus berwenang
mewakili Kop di dlm maupun diluar pengadilan (Psl 58,ayt 2).
Ø Setiap Pengurus wajib
menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan dan usaha Koperasi (Pasal 60 ayat 1)
Ø Pengurus
bertanggungjawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian
tujuan Kop kepada RA (Pasal 30 ayat 2)
Ø Pengurus
bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
1 (Pasal 60 ayat 3).
Ø Pengurus yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian pada Kop dapat digugat ke pengadilan oleh
sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas
nama Koperasi (Pasal 60 ayat 4)
Ø Ketentuan mengenai
tanggungjawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yg diatur dalam
UU ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (Pasal 26 ayat 2).
Ø Pengurus dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 64
ayat 1).
Ø Keputusan untuk
memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diambil setelah Ybs diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA (Pasal
64 ayat 2).
Ø Ketentuan mengenai
pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus
diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam AD (Pasal
65).
PEMBERDAYAAN
PERAN PEMERINTAH
Ø Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Kop agar dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik. (Pasal 112 ayat 1)
Ø Langkah yang ditempuh
Pemerintah memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk (Pasal 112
ayat 3) :
- Pengembangan
kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Kop.
- Bimbingan
usaha Kop yg sesuai dg kepentingan ekonomi Anggota.
- Memperkukuh
permodalan dan pembiayaan Kop.
- Bantuan
pengembangan jaringan usaha Kop dan kerjasama yang saling menguntungkan
antara Kop dan badan usaha lain.
- Bantuan
konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Kop
dgn tetap memperhatikan AD Kop.
- Insentif
pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga2an.
RAPAT ANGGOTA
Ø Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36 ayat 2)
Ø Laporan pertanggungjawaban
tahunan wajib ditandatangani oleh semua Pengurus (Pasal 38 ayat 1)
Ø Apabila salah seorang
Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus ybs
harus menjelaskan alasannya secara tertulis (Pasal 38 ayat 2)
Ø Dalam hal Koperasi
tidak menyelenggarakan RA dalam jangka waktu 5 bulan, Menteri dapat
memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan RA melalui undangan pemanggilan
kedua. (Pasal 36 ayat 1)
Ø Undangan pemanggilan
kedua dilakukan paling lambat 14 hari sebelum RA diselenggarakan(Pasal 36
ayat 4).
Ø Dalam hal RA
Luas Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 5)
Ø Penetapan Ketua
Pengadilan mengenai pemberian izin merupakan penetapan instansi pertama &
terakhir (Psal 44 ayt 4).
MODAL KOPERASI
Ø Modal Koperasi
terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal(Pasal
66 ayat 1)
Ø Selain modal
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Modal Koperasi berasal dari :
- Hibah
- Modal
Penyertaan
- Modal
Pinjaman berasal dari (Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya,
bank/lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
serta Pemerintah/Pemerintah Daerah
- Sumber
lain yang sah.
Ø Koperasi dapat
menerima Modal Penyertaan dari :
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal
Penyertaan.
Ø Setoran Pokok
dibayarkan oleh Anggota pada saat Ybs mengajukan permohonan sebagai Anggota
dan tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1).
Ø Setiap anggota Kop
harus membeli Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yagn jumlah minimumnya
ditetapkan dalam AD (Pasal 68 ayat 1).
Ø Koperasi harus
menerbitkan SMK dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai
Setoran Pokok (Pasal 68 ayat 2).
Ø Pembelian SMK daslam
jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti
penyertn modal Anggota di Kop (Pasal 68 ayt 3).
Ø Sertifikat Modal Kop
tidak memiliki hak suara(Pasal 69 ayat 1).
Ø Dalam hal keanggotaan
diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang
bersangkutan wajib menjual SMK yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Kop
Ybs berdasarkan harga SMK yang ditentukan RA(Pasal 70 ayat 3).
SELISIH HASIL USAHA DAN CADANGAN
Mengacu pada ketentuan AD dan Keputusan RA, Surplus
Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
digunakan seluruhnya atau sebagian untuk : (Pasal 78 ayat 1).
- Anggota
sebanding transaksi usaha
- Anggota
sebanding SMK/Simpanan
- Bonus
Pengawas, Pengurus dan Karyawan
- Dana
Pembangunan dan kewajiban lainnya
- Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam AD
(Pendidikan, Sosial dll)
Ø Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Usaha yang berasal dari transaksi dengan Non Anggota
(Usaha Non Simpan Pinjam) Pasal 78 ayat 2.
Ø Surplus Hasil Usaha
yang berasal dari Non Anggota dimaksd pada ayat (2) dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota (Pasal
78 ayat 3).
Ø Koperasi harus
menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling
sedikit 20 % dari nilai Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 81 ayat 2).
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi yaitu (Pasal 83)
Ø Koperasi Konsumsi
(kegiatan usaha pelayanan dibidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan
Non Anggota)
Ø Koperasi Produsen
(kegiatan usaha pelayanan dibidang Pengadaan sarana produksi dan pemasaran
produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan Non Anggota.
Ø Koperasi Jasa
(Kegiatan usaha pelayanan jasa Non Simpan Pinjam yang diperlukan oleh Anggota
dan Non Anggota
Ø Koperasi SP (kegiatan
usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota).
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ø KSP Kegiatan
adalah (Pasal 89)
Menghimpun dana dari anggota
Memberikan pinjaman kepada Anggota; dan menempatkan
dana pada KSP Sekundernya.
Ø Untuk meningkatkan
pelayanan kepada Anggota, KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan
pinjam (Pasal 89 ay 1)
Ø Untuk meningkatkan
usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama
antar KSP, KSP dapat mendirikan atau menjadi Anggota KSP Sekunder (Pasal 91
ayat 1)
Ø KSP Sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan : (Pasal
91 ayat 2)
Simpan pinjam antar KSP yang menjadi anggotanya;
Manajemen risiko;
Konsultasi manajemen Usaha SP;
Diklat di bidasng Usaha SP;
Standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk
anggotanya;
Pengadaan sarana usaha untuk anggota; dan/atau
Pemberian bimbingan dan konsultasi.
Ø KSP Sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan pinjaman kepada
Anggota perorangan (Pasal 91 ayat 3).
Ø Pengelolaan KSP
dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola Profesional berdasarkan standar
Kompetensi (Pasal 92 ayat 1).
Ø Pengawas dan Pengurus
KSP harus memenuhi persyaratan standar kompetnsi yg dipatur Permen (Psl
92 ay 1).
Ø KSP dan USP yang
telah memberikan pinjaman kepada Non Anggota wajib mendaftarkan Non Anggota
tersebut menjadi Anggota Kop paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Undang2
ini(Pasal 123 ayat 1)
Ø Pengawas dan Pengurus
KSP dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP
lainnya (Pasal 92 ayat 3)
Ø KSP dilarang
melakukan investasi usaha sektor riil (Pasal 93 ayat1)
Ø KSP yang menghimpun
dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada
Anggota (Pasal 93 ayat 6).
Ø KSP wajib menjamin
Simpanan Anggota (Pasal 94 ayat 1).
Ø Pemerintah dapat
membentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP untuk menjamin Simpanan Anggota (Pasal
94 ayat 2)
Ø Lembaga Penjamin KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan
Simpanan bagi Anggota KSP (Pasal 94 ayat 3).
Ø KSP yang memenuhi
persyaratan dapat mengikuti program penjaminan Simpanan(Pasal 94 ayat 4).
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan ;(Pasal
102)
Ø Keputusan Rapat
Anggota
Ø Jangka waktu
berdirinya telah berakhir
Ø Keputusan Pemerintah
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya
sebagaimana ditentukan dalam AD telah berakhir(Pasal 104 ayat 1)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum jangka
waktu berdirinya Koperasi berakhir (Pasal 104 ayat 3).
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi tidak
mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung
sebatas Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 107)
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Ø Pengawasan terhadap
Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap
Kop (Pasal 96 ayat 1)
Ø Pengawasan
melalui pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Koperasi (Pasal
97 ayat 1)
Ø Pengawasan KSP
dilakukan oleh Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100 ayat 1).
SANKSI ADMINISRATIF
Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif :(Pasal
120 ayat 1)
Ø Kop yang tidak
melaksanakan RAT 2 tahun buku terlampau.
Ø Kop yang tidak
melakukan audit atas laporan keuangan.
Ø Pengawas yang
merangkap sebagai Pengurus.
Ø Koperasi yang tidak
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Pengurus yang tidak
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus,
Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan risalah Rapat Anggota.
Ø Pengurus yang tidak
terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
Ø KSP Sekunder yang
memberikan pinjaman kepada Anggota Perseorangan.
Ø Pengawas atau
Pengurus KSP yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP.
Ø KSP yang melakukan
investasi usaha pada sektor riil
Sanksi administratif dapat berupa : (Pasal
120 ayat 2)
Ø Teguran tertulis
sekurang-kurangnya 2 kali
Ø Larangan untuk
menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas.
Ø Pencaburan izin usaha
Ø Pembubaran
Pada saat Undang-Undang ini mulai diberlakukan :(Pasal
121)
Ø Koperasi wajib
melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini (Pasal 121 huruf b)
CATATAN PENTING
Ø UU No.25/1992
sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan
Koperasi.
Ø Kurang memadai lagi
untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan
pemberdayaan Kop, terlebih tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Ø UU Baru memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Kop sebagai organisasi ekonomi
yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai
entitas bisnis yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip
Kop.
Ø Dibidang
keanggotaan ditegaskan bahwa keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan kop oleh Anggota.
Ø UU ini Pemerintah
membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP.
Ø Ketentuan perangkat
organisasi memuat adanyaPengawas dan Pengurus yang merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada
Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan
Pengurus bertugas mengelola usaha kop.
Ø Ketentuan mengenai
tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurusbekerja
secara profesional.
Ø UU ini mendorong
perwujudan prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya
kontribusi anggota dalam memperkuat modal kop. Salah satu unsur penting dari
modal yang wajib disetorkan oleh anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi
yangtidak memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan
pemilikan SMK ini, namun kop tetap merupakan perkumpulan orang bukan
perkumpulan modal.
Ø Penguatan kelembagan
dan usaha agar Kop menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh dan berkembang
melalui peningkatan kerjasama, potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
Ø Pembubaran kop
menyatakan bahwa pembubaran kop dilakukan berdasarkan keputusan RA, jangka
waktu berdirinya telah berakhir dan keputusan Menteri.
Ø Koperasi yang tidak
melakukan penyesuaian AD dalam jangka waktu diatas ditindak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 121 huruf c).
Ø Akta Pendirian
Koperasi yang belum disahkan atau perubahan AD Koperasi yang belum disetujui oleh
Menteri, proses pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang ini (Pasal 121 huruf d)
Koperasi yang mempunyai USP wajib mengubah USP
menjadi KSP dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini
disahkan. (Pasal 122 ayat 1)
KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada
non Anggota wajib mendaftarkan non Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi
paling lambat 3 bukan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123
ayat 1)
|
Sumber: www.dataaceh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar